makalah warisan
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Indonesia sebagai salah satu negara bekas jajahan Hindia Belanda yang beraneka ragam suku, bahasa dan budaya serta agama, mempunyai ciri khas tersendiri, yang tida dipunyai oleh negara-negara lain, karena beraneka ragam suku, adat istiadat inilah maka mengenai sitem hukum yang berlaku berbeda-beda, hal ini disebabkan karena adanya sifat kekeluargaan, golongan-golongan yang masih dipengaruhi dan ditentukan oleh corak warisan dari kolonial Hindia Belanda, sehingga hukum warisan yang berlaku di Indonesia juga masih beraneka ragam berdasarkan golongan warga negara, yaitu: a. untuk orang Indonesia asli, dibeberapa daerah berlaku hukum adat, hukum adat kewarisan di Indonesia mengenal 3 (tiga) macam sistem susunan kekeluargaan yang sangat mempengaruhi lingkungan adat yang satu dengan lingkungan hukum adat lainnya, yakni: 1. ...